PULANG PISAU – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H Ahmad Fadli Rahman mengusulkan agar peraturan daerah Inisiatif tentang kesejahteraan guru mengaji di Kabupaten Pulang Pisau dapat diwujudkan di tahun 2025 mendatang.
Hal tersebut, disampaikannya pada saat usai mengikuti sidang paripurna jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar RAPBD TA 2025 bertempat di aula sidang DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Senin, 11 November 2024.
Menurutnya, Perda inisiatif kesejahteraan guru mengaji dan guru sekolah minggu perlu diperjuangkan mengingat jasa-jasa para guru mengaji dan sekolah minggu sangat berkontribusi besar dalam rangka membangun karakter anak-anak serta meningkatkan kualitas SDM sejak dini.
“Para guru mengaji dan sekolah minggu ini lah yang menjadikan akhlak anak-anak kita menjadi lebih baik, menurut saya sangat layak untuk diperjuangkan kesejahteraannya dengan memberikan kepastian hukum agar setiap tahun mereka mendapatkan haknya berupa insentif setiap bulan,” ucapnya.
Selain itu, dengan adanya Perda tersebut tentunya akan memperkuat penganggaran yang dialokasikan melalui APBD sehingga setiap tahun Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan guru mengaji dan sekolah minggu yang akan disalurkan melalui organisasi yang selama ini sudah paham mengelola insentif guru mengaji dan sekolah minggu dengan data-data yang sudah dimiliki.
“Terkait hal ini, tinggal bagaimana DPRD mengkaji dan mempelajari Perda kabupaten lain untuk diimplementasikan di Kabupaten Pulang Pisau,” katanya.
Ia menambahkan dalam hal ini berharap, agar usulan Perda inisiatif kesejahteraan guru mengaji dan sekolah minggu tersebut mendapat respons positif dari pimpinan dan anggota DPRD lainnya. Sebab, terkait dengan persoalan untuk seluruh umat harus dan wajib untuk diperjuangkan.
(and/matakalteng)






















Discussion about this post