PALANGKA RAYA – Meskipun saat ini bangsa Indonesia menghadapi pandemi Covid-19, hendaknya makna peringatan HUT RI ke-76 tidak berkurang. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto.
Meskipun demikian, dia mengingatkan agar masyarakat tidak menggelar acara peringatan secara berlebihan, apalagi sampai menyebabkan kerumunan, dimana saat ini kasus penularan Covid-19 di Kota Cantik masih cukup tinggi.
“Sekalipun ada pembatasan dalam upacara dan berbagai lomba 17-an, namun diharapkan tidak mengurangi makna serta esensi HUT Kemerdekaan RI,” harap politikus PDI Perjuangan ini, Senin 16 Agustus 2021.
Lebih lanjut Sigit mengatakan bahwa pemerintah pusat sendiri telah mengeluarkan edaran melalui SE Mendagri Nomor 0031/4297/SJ tentang pedoman teknis peringatan HUT RI ke-76 tahun ini. “Intinya, semuanya menekankan pada penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat dalam setiap acara peringatan,” tambah Sigit.
Selebihnya ia berharap, dengan adanya instruksi dari pemerintah tersebut diharapkan dapat dilaksanakan oleh masyarakat. Termasuk mentaati kebijakan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 23 Agustus 2021 mendatang.
“Ini semua sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19, maupun varian baru virus. Mari kita peringatan HUT RI ini dengan cara sederhana,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post