PALANGKA RAYA – Jelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati besok 17 Agustus 2021, pemerintah tidak memperbolehkan adanya kegiatan tatap muka untuk peringatan hari kemerdekaan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani. Ia menegaskan ketentuan tersebut termuat dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 003.1/4212/SJ tentang pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus
2021.
“Dalam surat edaran Mendagri itu ditekankan, bahwa setiap. pelaksanaan kegiatan memperingati agustusan dilakukan secara virtual. Termasuk tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19,” katanya, Senin 16 Agustus 2021.
Lebih lanjut Emi mengatakan, jika tetap ingin melaksanakan kegiatan perlombaan harus dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual. Begitupun untuk perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2021, maka mengacu ketentuan harus dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan.
“Pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual. Kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat,” pungkasnya.
(vi/matakaltenh.com)
Discussion about this post