SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa membahas secara resmi terkait pembuatan peraturan daerah (Perda) Covid-19.
Pasalnya ujarnya, pihaknya masih menunggu surat pengajuan dari pemerintah daerah. Dimana kalau surat sudah masuk, nantinya di lembaga DPRD akan secepatnya membahas Perda Protokol Kesehatan Covid-19.
“Sampai sejauh ini naskah akademik juga belum ada diserahkan, sehingga kita belum bisa menjadwalkan pembahasan lebih lanjut. Karena memang harus melalui adanya surat terlebih dahulu,” tegasnya.
Legislator Demokrat ini juga mengatakan, jika surat itu nantinya sudah masuk pihaknya akan langsung menyampaikan pada rapat paripurna dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya.
“Terkait sanksi dan lainnya nanti semuanya akan kita masukkan dalam Perda itu, namun nanti kita bahas terlebih dahulu apakah sesuai diterapkan kepada masyarakat. Maka itu nanti perlu adanya pengujian sehingga nanti masyarakat mengetahui sanksi-sanksi apa saja yang ada di dalam perda tersebut,” beber Handoyo.
Termasuk ujarnya, sanksi kurungan selama tiga hari dan denda melalui sanksi pidana dan administrasi. Sedangkan untuk pembahasannya menurutnya tergantung mekanisme yang ada di dalam pembahasan itu sendiri, sehingga tidak bisa diperkirakan akan memakan waktu berapa lama.
Menurutnya, pihaknya sebagai wakil rakyat menilai sanksi kurungan tiga hari itu harus melihat kebutuhan masyarakat saat ini. Apakah itu perlu diberikan sanksi atau tidak, jangan sampai membebani masyarakat.
Namun lanjutnya, sanksi memang bisa diberikan kalau masyarakat tetap ngeyel tidak menjalankan Prokes, dan mungkin saja itu bisa diterapkan. Sehingga hal itu tergantung metabolisme antara masyarakat saja nantinya dilapangan.
“Nanti kalau ada permasalahan-permasalahan di dalam pembahasan maka akan dikonsultasikan terlebih dahulu agar menjadi perhatian Bapemperda,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post