SAMPIT – Rancangan peraturan daerah (Raperda) kawasan industri bagendang ditarik karena menyesuaikan dengan adanya UU Omnibus Law. Dimana peraturan tersebut akan dijadikan peraturan kepala daerah sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak lagi membahasnya.
Meski demikian, rancangan Perda tersebut sudah sempat dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kotim bahkan sudah hampir selesai.
“Pasal per pasal sudah hampir selesai, karena ada UU Omnibus Law ini mungkin nanti tinggal merubah modulnya saja yang semula rancangan peraturan daerah dirubah menjadi rancangan kepala daerah,” ujar Ketua Bappemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Sabtu 29 Mei 2021.
Lanjutnya, di dalam peraturan kepala daerah (Perkada) itu nantinya tidak ada sanksi pidana. Hanya memuat sanksi administrasi, karena itu adalah salah satu untuk mempermudah investasi.
“Dan perizinan-perizinan melakui online, dimana pemerintah daerah nanti untuk investasi di Kotim tidak akan sulit lagi dan akan dipermudah serta dipercepat,” tegasnya.
Dirinya berharap Perkada ini nantinya dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan tujuan dibuatnya peraturan tersebut. Sehingga dapat membuat Kotim lebih maju dan masyarakat yang sejahtera.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post