SAMPIT – Anggota Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Sutik meminta, agar tapal batas antar desa di Kotim harus dipasang.
Hal itu mengingat batas desa di Kabupaten Kotim, masih banyak yang belum selesai akibat kendala dan proses yang panjang, karena batas antar desa nanti akan ditetapkan dengan peraturan Bupati.
“Pemkab Kotim itu sekedar untuk menindaklanjuti terkait batas dan wilayah desa, masing-masing desa tentu lebih menguasai batas dan permasalahan desanya. Karena batas antar desa itu dimusyawarahkan secara mufakat, antar desa itu difasilitasi oleh Camat buat berita acaranya. Tapal batas ini sangat penting agar tidak muncul konflik di kemudian hari terkait hak kepemilikan tanah,” ujarnya, Selasa 4 Mei 2021.
Lanjutnya, batas Desa itu tidak menghilangkan hak-hak orang yang terkait dengan tanah, dengan kebun misalnya hanya saja wilayah desa itu sendiri. ‘Permendagri No 45 tahun 2016 pedoman penetapan dan penegasan batas Desa selesaikan secara musyawarah dan mufakat yang difasilitasi oleh Camat buatkan berita acaranya,” tegasnya.
Untuk itu dirinya meminta, agar seluruh desa di Kotim segera memasang tapal batas pada desa masing-masing. “Batas desa penting untuk penetapan dan penegasan area desa yang resmi serta usaha untuk mencegah terjadinya konflik batas desa,” sebut Sutik.
Menurutnya, sumber daya manusia dan ketersediaan anggaran menjadi faktor pendukung pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa. Perbedaan presepsi dan kurang pahamnya masyarakat akan pentingnya penetapan dan penegasan batas serta kurangnya kelengkapan bukti autentik tentang batas desa menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post