SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Darmawati mendukung, pemerintah setempat berantas peredaran minuman keras (Miras) ilegal di Kotim. Hal itu disampaikannya menanggapi penggrebekan miras yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kotim Irawati tadi malam, Senin 3 April 2021.
Meski demikian, dia berharap pemerintah tidak hanya melakukan penggrebekan saja namun juga menangkap para pelaku yang menjualnya, melalui instansi terkait dalam hal ini para penegak hukum.
“Karena tidak jarang saat penggrebekan para pelaku sudah kabur, kalau tidak ditemukan tidak menutup kemungkinan kemudian hari pelaku ini berulah lagi. Jadi harus benar-benar diberantas dan di usut hingga tuntas, agar tidak mengulang lagi perbuatan tidak terpuji itu tegasnya, Selasa 4 April 2021.
Legislator Partai Golkar ini menyebutkan, bahwa tingkat konsumsi minuman beralkohol jenis oplosan dan ilegal lima kali lipat lebih banyak dibanding minuman beralkohol legal.
Melalui survei Kementerian Kesehatan ditunjukkan proporsi konsumen minuman beralkohol dari keseluruhan konsumen jenis minuman lainnya di Indonesia pada 2014 berjumlah 0,2%, atau setara 500.000 penduduk.
Sementara itu volume konsumsi alkohol tercatat di Indonesia diperkirakan oleh Badan Kesehatan Dunia pada 2014 sebesar 0,1 liter per kapita, salah satu yang terkecil di dunia.
“Namun konsumsi per kapita untuk alkohol yang tidak tercatat seperti jenis oplosan diperkirakan lima kali lebih tinggi yaitu sekitar 0,5 liter. Apalagi di tahun ini, kemungkinan merugikan pemerintahnya lebih besar lagi,” bebernya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post