SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim berhasil mengamankan Supian bin Sukran (41) warga jalan Supian Hadi RT. 004 RW. 001, Desa Bejarau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada hari Senin 03 Mei 2021 sekitar jam 16.00 Wib, sore.
Ia ditangkap karena diduga memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak 14 bungkus plastik klip seberat 4,90 gram.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Supian Hadi Rt. 004 RW. 001 Desa Bejarau Kecamatan Parenggean.
“Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Pada saat itu tersangka sedang berada didalam kamarnya kemudian diperlihatkan surat tugas lalu menghadirkan kedua saksi untuk menyaksikan Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan waktu itu,” ujar Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Selasa 4 Mei 2021.
Selanjutnya, dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah dompet warna hitam di atas kasur dalam kamar. Setelah dibuka dalam dompet ditemukan 14 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu bukan tanaman.
Selain itu, aparat juga menemukan uang tunai sebesar Rp 800 ribu, 1 (satu) buah potongan sedotan plastic warna putih, 13 (tiga belas) lembar plastic klip kecil, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Warna Hitam Biru.
“Seluruh barang-barang tersebut diakui adalah milik tersangka sendiri, selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan tersangka diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” tambah Kasat.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00,” pungkas kasat narkoba.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post