SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengingatkan agar kendaraan angkutan yang melintas di dalam Kota Sampit harus berbobot maksimal 8 ton. Kalaupun ada angkutan yang melebihi di atas tersebut, harus dibawa secara berangsur-angsur atau menggunakan kendaraan yang lebih kecil.
Hal itu disampaikannya karena masih ada kendaraan angkutan yang ingin melintas di dalam kota dengan bobot melebihi 8 ton, padahal Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim sudah mengeluarkan kebijakan agar tidak ada lagi yang melintas di atas beban maksimal jalan dalam kota.
“Karena selama ini kerugian besar yang diperoleh pemerintah salah satunya akibat kerusakan jalan, dimana pemerintah harus berkali-kali meperbaiki jalan yang rusak akibat adanya kendaraan yang melintas di atas beban maksimal,” ujarnya, Sabtu 24 April 2021.
Bahkan Legislator Partai Demokrat ini mencontohkan jalan yang kerap kali rusak di dalam kota yakni, Jalan S Parman. Maka dirinya berharap, agar kendaraan besar khususnya pihak operator pelabuhan jangan memaksakan diri untuk melintas dengan beban di atas 8 ton.
“Sudah cukup daerah dirugikan karena adanya kontainer yang melintas dengan beban 20 hingga 30 ton lebih di Jalan S Parman,” tegasnya.
Menurutnya apabila jalan S.Parman ini terus dilindas angkutan berat maka tahun 2021 ini akan menjadi rusak parah. Bahkan APBD Kotim bisa dirugikan karena hal tersebut, mengingat anggaran daerah sudah tidak tersedia lagi untuk membiayai perbaikan jalan itu.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post