SAMPIT – Bandara H Asan Sampit sudah menerapkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait penumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes PCR (Polymerase Chain Reaction).
Hal ini dibenarkan Kepala Teknis Operasional Keamanan dan Pelayanan Darurat Bandara H Asan Sampit, Harianto, Minggu 25 April 2021. Meski demikian, menurutnya saat ini pihak Bandara H Asan Sampit masih dalam tahap menginformasikan kepada seluruh penumpang terkait kebijakan tersebut hingga Senin 26 April 2021.
“Bandara H Asan Sampit sudah menerapkan kebijakan itu sejak 19 April 2021 lalu, namun karena masih minimnya informasi kepada penumpang, mengakibatkan adanya beberapa penumpang yang belum melakukan tes PCR,” ujarnya.
Lanjut Harianto, kebijakan Gubernur Kalteng ini masih belum sampai ke Jakarta sehingga masih ada penumpang yang transit dari Jakarta belum mengetahui hal ini. Sedangkan untuk Surabaya dan Semarang semua sudah mengetahui.
“Agar hal itu tidak terjadi lagi, kami harapkan informasi ini tidak hanya disosialisasikan oleh pihak bandara saja, namun juga dari pihak pemerintah setempat agar dapat berjalan dengan efektif,” ungkapnya.
Dia berharap, seluruh masyarakat dapat mematuhi kebijakan tersebut demi keamanan dan kelancaran penerbangan serta keselamatan masyarakat itu sendiri agar terhindar dari paparan virus korona.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post