KASONGAN – Kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengharapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengutamakan tenaga harian lepas (THL) di masing-masing daerah yang dapat mengisi posisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Anggota DPRD Katingan, Rudi Hartono mengatakan, hal ini berkaitan dengan adanya kebijakan pembubaran THL di seluruh Indonesia, baik di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota pada tahun 2023 mendatang yang diterapkan oleh Pemerintah. Kebijakan tersebut karena Pemerintah Pusat ke depannya berencana akan merekrut tenaga birokrasi berupa PPPK dengan mengadakan proses seleksi.
“Khususnya di Kabupaten Katingan ini sudah ada diperkirakan sebanyak 1.500 THL yang sudah dipekerjakan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Katingan. Nah, jika benar-benar akan dibubarkan pada tahun 2023 nanti. Kita berharap dan menyarankan agar Pemerintah Pusat untuk memprioritaskan mereka ini untuk kelulusan pada tes PPPK nantinya,” jelas Politikus Partai Golkar.
Mantan Wartawan ini mengungkapkan, dari jumlah 1.500 THL tersebut yang bekerja di masing OPD lingkup Pemkab Katingan sudah ada selama 5 tahun sampai 10 tahun, bahkan sampai 20 tahun masa kerjanya untuk mengabdi sebagai THL. “Dengan demikian, pemerintah harus mempertimbangkannya dengan sebaik mungkin. Karena selain pengalaman yang ada sebagai THL, mereka ini sebagian besar sudah berkeluarga dan mempunyai anak-anak,” jelas Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) III ini.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post