KUALA KURUN – Tahun 2025, seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gumas, harus meningkatkan kinerjanya dari tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. “Kami minta seluruh kades meningkatkan kinerja, sehingga akan berdampak baik bagi pembangunan di desa,” ucap Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan, Minggu 5 Januari 2025.
Dia menuturkan, peningkatan kinerja kades dan perangkat desa tercermin dari transparansi dalam pengelolaan dana desa, berpartisipasi dalam pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, serta kerjasama dengan stakeholder untuk mendukung pembangunan desa. “Tanpa peningkatan kinerja kades dan perangkat desa, maka mustahil suatu desa akan berkembang dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa,” tuturnya.
Selain peningkatan kinerja kades dan perangkat desa, mereka juga harus utamakan kedisiplinan menjalankan tugas dan kewajiban dalam melayani masyarakat, demi menciptakan pemerintahan desa yang baik. “Kedisiplinan untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal, dan program pembangunan desa terealisasi dengan baik,” ujar Politisi PAN ini.
Disiplin kades dan perangkat desa tidak hanya akan meningkatkan efektivitas pemerintahan desa, tapi juga semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan selama menjalankan tugas. “Kedisiplinan kades mutlak diperlukan dalam rangka menjalankan tugas, dan sebagai contoh masyarakat desa,” tandasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post