KUALA KURUN – Tiga damang kepala adat wilayah Kabupaten Gumas yakni kedamangan Sepang, Miri Manasa dan Rungan Hulu telah dilantik serta diambil sumpah janji. Ketiganya diminta untuk menjalankan tugas dengan baik, penuh tanggung jawab, serta sesuai aturan adat yang berlaku.
“Saya minta kepada ketiga damang agar selalu memelihara jiwa hati yang bersih dan jujur, sehingga mampu menegakkan hukum adat sesuai aturan yang berlaku,” kata Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman, Rabu 26 April 2023.
Khusus dalam memutuskan suatu perkara, damang harus berhati-hati, cermat, dan tidak boleh bermain-main dengan keputusan adat, karena pasti akan ada yang diuntungkan dan dirugikan. Jangan memutuskan hanya berdasarkan uang dan hubungan keluarga.
“Suatu keputusan adat harus melalui kecermatan yang matang, karena yang merasa dirugikan pasti akan kecewa. Dalam penegakkan hukum adat, damang harus bersikap bijaksana, objektif, dan adil,” ujarnya.
Dia mengakui, sekarang ini ada masyarakat yang mempertanyakan efektivitas keberadaan damang. Ini dikarenakan beberapa damang tidak mampu menjalankan tugas dengan baik. Anggapan itu harus ditepis dengan menunjukkan kinerja yang maksimal, dengan didukung seluruh pihak terkait.
“Dalam melaksanakan tugas menegakkan hukum adat khususnya eksekusi keputusan, damang harus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, pihak polsek dan koramil,” tukas Politisi PDIP ini.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post