KUALA KURUN – Saat ini, masih ada dijumpai masyarakat yang belum mengetahui secara rinci syarat penerima beasiswa Kartu Gunung Mas Pintar (KGP). Untuk itu, diminta kepada perangkat daerah terkait agar gencar melakukan sosialisasi terkait syarat penerima beasiswa itu.
”Harus gencarkan sosialisasi terkait syarat bagi penerima beasiswa KGP. Apalagi masih ada sejumlah masyarakat yang belum mengetahui,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari, Selasa, 28 Maret 2023.
Beberapa waktu lalu, pihaknya melakukan pertemuan dengan masyarakat. Dari pertemuan itu, ada yang mempertanyakan syarat mengenai penerima beasiswa KGP, yakni harus kelahiran dari Kabupaten Gumas. Hal ini langsung diluruskan terkait kesalahan informasi itu.
”Jadi syarat utamanya adalah yang berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga (KK) dari Kabupaten Gumas, bukan kelahiran. Ini harus diluruskan di masyarakat,” ujar dia.
Politisi Partai Golkar ini menuturkan, gencarnya sosialisasi terkait persyaratan penerima beasiswa KGP, agar kesalahan informasi yang diterima oleh masyarakat tidak terulang kembali.
”Kami dari DPRD juga akan ikut menyosialisasikan syarat penerima beasiswa KGP kepada masyarakat. Dengan demikian penyalurannya tepat sasaran dan tidak ada generasi muda yang putus sekolah karena kekurangan biaya,” terangnya.
Pada dasarnya tambah dia, KGP merupakan bantuan biaya pendidikan untuk pemenuhan kebutuhan dasar bidang pendidikan yang diberikan secara personal, berupa kartu ke peserta didik dari keluarga tidak mampu, mulai jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat.
”Syarat untuk mendapat KGP, yakni masuk dalam kategori keluarga tidak mampu yang terdaftar di basis data terpadu, sebagai peserta didik aktif yang terdaftar di sistem data pokok pendidikan (dapodik), memiliki surat keterangan tidak mampu, serta berdomisili dan memiliki KK Gumas,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post