KUALA KURUN – Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Untung Jaya Bangas meminta ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak Agustus lalu.
”Laporan dugaan kecurangan tersebut berupa indikasi oknum kades terpilih yang diduga melakukan pemalsuan salah satu kelengkapan administrasi, yakni dokumen ijazah,” kata Untung, Selasa, 4 Oktober 2022.
Politisi Partai Demokrat ini mengakui, dugaan pemalsuan dokumen ijazah tersebut juga diduga akibat kurang profesionalnya panitia pemilihan dari tingkat desa. Tentu ini sangat disayangkan, karena panitia pilkades tidak kompeten dalam melaksanakan tugasnya.
”Jika dugaan kecurangan itu benar terjadi, maka kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum kades terpilih tadi. Dalam tahapan pilkades, sebenarnya sudah diberikan waktu selama 20 hari untuk verifikasi administrasi, jika terdapat kejanggalan dalam syarat yang diterima oleh panitia,” jelasnya.
Dia meminta agar Pemkab segera menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan tadi, sebelum adanya pelantikan kades terpilih. Perbuatan seperti itu sangat tidak baik untuk pesta demokrasi.
”Apabila dilantik dan menjabat sebagai kades, maka khawatir yang bersangkutan akan berbuat hal-hal yang tidak baik, karena sejak awal saja sudah curang, apalagi kalau nanti menjabat,” tegas Untung.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius, melalui Kabid Pemerintahan Desa Iltem mengatakan, permasalahan pilkades diselesaikan secara berjenjang, dimulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.
”Laporan itu sudah diproses, tetapi tahapan pilkades tetap berjalan. Apabila yang bersangkutan terbukti bersalah namun sudah dilantik, maka akan diberhentikan setelah ada putusan inkrah dari pengadilan,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post