KUALA KURUN – ES yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gumas telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Pasca penetapan itu, jabatan Kepala Disdikpora menjadi kosong.
“Dalam mengisi kekosongan jabatan itu, kami minta kepada bupati untuk segera mengambil tindakan cepat dengan menunjuk pelaksana tugas (plt) kepala disdikpora,” kata Anggota DPRD Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan, Kamis 25 Agustus 2022.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengakui, dengan penunjukkan plt, maka seluruh urusan administrasi untuk para guru dan pegawai di dinas tersebut akan berjalan dengan baik dan lancar.
“Apabila penunjukan plt tidak segera dilakukan, kami khawatir akan berdampak pada beberapa progres pekerjaan dinas yang terlambat. Ini pasti akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” ujar Legislator dari dapil I meliputi Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini.
Sebelumnya, Kejari Gumas menetapkan tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) disdikpora sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Ketiganya adalah ES yang menjabat kepala disdikpora, WN menjabat kabid ketenagaan, dan IN sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
“Dari penyidikan dan alat bukti, korupsi yang mereka lakukan dengan wajib menyetorkan uang sebesar 10 persen dari pagu anggaran DAK untuk dinas. Ini sebagai komitmen fee atau tanda terima kasih. Teknis penyetorannya dilakukan secara langsung maupun ditransfer ke rekening yang ditentukan,” tutur Kajari Gumas Nixon Nikolaus Nilla.
Dia menambahkan, perbuatan ketiga tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Sekarang ini, ketiganya ditahan di rumah tahanan Polres Gumas selama 20 hari kedepan, sebagai tahanan jaksa penyidik.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post