SAMPIT – Kasus hukum yang melibatkan anak dibawah umur masih sering terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sampai saat ini.
Kepala Sub Seksi Bimbingan Pelayanan Anak, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit Muhammad Effendy Perwira mengatakan, pada tahun 2022 ini pihaknya telah menangani sejumlah kasus yang melibatkan anak.
“Tahun 2022 kami masih ada menangani beberapa kasus anak yang dibawah umur yaitu usia 13-18 tahun di Kotim,” katanya, Kamis 25 Agustus 2022.
Disebutnya, dari Januari hingga Agustus ini ada 5 kasus yang ditangani pihaknya. Adapun kasus yang biasa dominan terjadi adalah pencurian buah kelapa sawit. Sisanya kasus asusila, pengeroyokan, penganiayaan, dan perkelahian.
“Faktor yang menjadi pemicu terjadinya, kasus pencurian yang melibatkan anak salah satunya adalah perekonomian keluarga. Sehingga anak cepat terpengaruh dan cenderung mengikuti hingga akhirnya dipidana,” sebutnya.
Namun ditegaskan Effendy, kasus hukum yang melibatkan anak itu, pada tahun 2022 ini turun jika dibandingkan tahun 2021 lalu. Dimana pada tahun lalu sebanyak 16 kasus.
Penurunan kasus ini kemungkinan besar lantaran gencarnya sosialisasi kepada generasi muda. Khususnya bagi pelajar yang ada di kabupaten itu oleh pihaknya.
“Jadi ketika anak dibawa oleh polisi kami Bapas siap selalu mendampingi. Dari awal hingga berakhir. Itu salah satu tugas Bapas yakni pendampingan anak. Kami dari Bapas mengedepankan pencegahan, dengan harapan ini dapat mengurangi kasus kriminal yang melibatkan anak di bawah umur di Kotim,” ucapnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post