KUALA KURUN – Fraksi Nasdem-Hanura Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyoroti perihal belum dilakukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
”Kami mohon penjelasan pemkab, terkait apa yang menjadi kendala sehingga sampai Bulan Mei ini, TPP masih belum dibayarkan,” ucap Sekretaris Fraksi NasDem-Hanura DPRD Kabupaten Gumas Polie L Mihing, Kamis, 10 Juni 2021.
Sama halnya dengan Fraksi NasDem-Hanura, dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gumas juga mempertanyakan hal serupa.
”Kami meminta penjelasan terkait TPP, karena dari Bulan Januari sampai Mei 2021 masih belum diterima pegawai/perangkat daerah di lingkungan pemkab setempat,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas.
Menyikapi pertanyaan itu, Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing mengakui, terkait tambahan penghasilan pegawai, untuk penganggaran harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur TPP terkait besaran maupun kelas jabatan, harus mendapatkan fasilitas dari Biro Hukum Provinsi Kalteng dan baru ditetapkan menjadi perbup. Untuk saat ini, perbup itu sudah ditetapkan pada 26 April 2021 lalu,” tuturnya.
Dia menambahkan, perbup tentang TPP yang sudah ditetapkan menggunakan mekanisme penilaian kinerja atau berbasis elektronik, sehingga membutuhkan waktu menggunakan dan menetapkan alat-alat kelengkapan, baik itu perbup maupun petunjuk teknis (juknis) sebagai dasar tata cara melakukan pencairan TPP.
”Perbup maupun juknis tata cara pencairan sudah ditetapkan, sehingga TPP Januari-Mei 2021 dipastikan dapat dibayarkan pada bulan Juni, tergantung dari perangkat daerah masing-masing dalam melengkapi berkas untuk pengajuan pencairan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post