KUALA KURUN – Tahun 2021 ini, pemerintah desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan diberikan sanksi, jika tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) selama 12 bulan tahun anggaran 2021. Sanksi itu berupa pemotongan dana desa sebesar 50 persen, yang akan disalurkan pada tahap kedua tahun 2022 mendatang.
”Kami sangat mendukung penuh pemberian sanksi bagi pemerintah desa yang tidak menyalurkan BLT DD di tahun 2021. Sanksi itu bertujuan agar pemerintah desa lebih giat lagi dalam bekerja menyalurkan BLT DD pada tahun 2021,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Riantoe, Selasa, 2 Februari 2021.
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mengatakan, dengan adanya sanksi tersebut harus dijadikan motivasi bagi pemerintah desa, agar berupaya melakukan pencairan dana desa, sehingga BLT DD akan bisa disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
”Penyaluran BLT DD pada dasarnya untuk membantu masyarakat yang kurang mampu di tengah terjadinya pandemi Covid-19. Kami berharap pada tahun ini, seluruh desa di Kabupaten Gumas dapat melakukan penyaluran BLT DD,” ujar Riantoe.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini meminta kepada pemerintah desa, agar menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh pihak.
”Mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas, pemerintah kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat, sehingga nanti penyaluran BLT DD dapat dilakukan,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post