BUNTOK – Seluruh fraksi pendukung DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), sepakat dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi daerah, serta tentang kota ramah anak, yang diajukan pemerintah kabupaten setempat, untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Hal tersebut disampaikan masing-masing juru bicara seluruh fraksi pendukung dewan dalam rapat paripurna ke 14 masa persidangan III tahun 2023 dengan agenda pemandangan umum fraksi, di Buntok, Rabu 20 September 2023.
Adapun fraksi pendukung dewan itu, yakni fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi PKB, fraksi Nasdem pembangunan berkarya dan fraksi Gerakan Demokrasi Amanat Keadilan.
“Berdasarkan pemandangan umum, lima fraksi DPRD setuju dua raperda tersebut untuk dibahas, sehingga tidak ada pemandangan umum fraksi tahap II,” kata Wakil Ketua I DPRD Barsel, Nyimas Artika, usai memimpin rapat paripurna.
Menurut dia, setelah ini, dua raperda yang telah diajukan pemerintah kabupaten Barito Selatan itu akan dibahas pada tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku.
Sementara itu, Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas diterimanya dua raperda tersebut.
“Kita juga mengucapkan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas saran, usul dan pendapat anggota DPRD terkait dengan perbaikan, baik teknis penyusunan maupun substansi yang diatur dalam raperda ini,” ucapnya.
Termasuk juga, lanjut Deddy Winarwan, hal-hal lain yang secara tidak langsung terkait dengan materi dua raperda yang telah diajukan tersebut.
Dikatakannya, dua raperda tersebut sangat diperlukan karena terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah ini merupakan bagian optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Raperda ini juga merupakan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. Sedangkan mengenai kota ramah anak ini dalam upaya memastikan anak-anak Barito Selatan.
“Kita memilik impian untuk mewujudkan anak-anak Barsel yang sehat, cerdas dan memiliki akhlakul karimah atau memiliki kepribadian yang baik,” tambah dia.
Terkait dengan raperda yang telah diajukan tersebut dalam upaya memudahkan Organisasi Perangkat Daerah dalam dalam melaksanakan pembinaan terhadap generasi muda.
Acara rapat paripurna yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Barito Selatan tersebut dihadiri sejumlah kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.
(co/matakalteng.com)






















Discussion about this post