BUNTOK – Pada rapat paripurna ke-V masa persidangan II, Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan menyampaikan pidato pengantar dua rancangan peraturan daerah (Raperda) sekaligus penarikan dua buah Raperda.
Dimana dua Raperda yang disampaikan tersebut yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Kemudian Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barsel.
Pj. Bupati Barsel, H Deddy Winarwan, Selasa 27 Juni 2023 mengatakan, tujuan dibentuknya Raperda ini adalah untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam rangka mewujudkan Kelembagaan Perangkat Daerah yang efektif, efisien, tepat struktur dan tepat fungsi.
Tentunya, kata dia, dengan memperhatikan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, pembagian habis tugas, rentang kendali, serta tata kerja yang jelas berdasarkan dinamika peraturan perundang-undangan. “Hal ini guna menciptakan peningkatan kualitas pelayanan serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Aparatur Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Sementara dua Raperda yang ditarik sambungnya, yakni Raperda tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, serta Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing. “Penarikan ini dilakukan untuk disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tutup Deddy.
(co/matakalteng.com)






















Discussion about this post