PALANGKA RAYA – Aksi aliansi mahasiswa Gerakan Rakyat Merdeka (GERAM) di Kantor Gubernur Kalteng yang menyebabkan korban tiga orang mahasiswa terluka ringan dan dua petugas Satpol PP Kalteng terkulai lemas, kini berlanjut.
Aliansi para mahasiswa yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Kalteng, melaporkan terkait adanya dua dugaan tindak pidana pada aksinya di kantor Gubernur Kalteng, ke SPKT Polda Kalteng.
LBH Genta Keadilan, Doni mengatakan, dugaan tindak pidana pertama, yakni dugaan upaya menghalang-halangi mahasiswa berdemokrasi yang dilakukan oleh oknum anggota ormas berinisial AG dan E.
Peristiwa tersebut terjadi pada saat para mahasiswa menggelar aksi damai di kantor Gubernur Kalteng, pada Kamis 10 November 2022 lalu. Mahasiswa yang menggelar aksi guna menyampaikan evaluasi kinerja Gubernur Kalteng, terdapat berbagai ormas yang juga menggelar aksi di kantor setempat guna menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Gubernur Kalteng.
Namun di akhir aksi pada saat para mahasiswa menyegel kantor Gubernur menggunakan spanduk, para ormas mengumpat para mahasiswa dengan kata-kata kasar serta melepaskan alat peraga aksi para mahasiswa.
“Seandainya ada ditemukan tindakan mahasiswa yang tidak sesuai dengan hukum, maka yang berwenang untuk mengambil tindakan secara hukum, baik itu membubarkan dan mencopot alat peraga aksi, itu adalah aparat kepolisian. Namun berbeda konteks yang kemarin, seakan-akan kemarin itu jadi Ormas yang punya kewenangan untuk mengambil tindakan itu,” katanya, usai mendampingi para mahasiswa melapor di Polda Kalteng, Selasa 15 November 2022 sore.
Para mahasiswa juga melaporkan terkait adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum petugas Satpol PP Kalteng kepada para mahasiswa yang menggelar aksi di halaman kantor Gubernur Kalteng, pada Senin 14 November 2022 kemarin.
Peristiwa tersebut mengakibatkan luka ringan yang dialami oleh sedikitnya tiga orang mahasiswa. “Ini seharusnya tidak dilakukan oleh pelayan publik,” ungkapnya. Sebagai pelayan publik, lanjut Doni, Seharusnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengontrol emosi ketika menghadapi masyarakat.
“Kalau tidak mampu mengontrol emosi, jangan jadi pelayan publik. Mending jadi rakyat biasa saja. Apa yang dilakukan kawan-kawan ini bagian dari demokrasi. Mereka harus menghargai, mereka itu sebagai pelayan publik,” ujarnya. Terpisah, dua orang petugas Satpol PP Kalteng terlebih dahulu melaporkan ke Polresta Palangka Raya, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh para mahasiswa.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, membenarkan adanya laporan dari dua petugas Satpol PP Kalteng, yakni berinisial KMP (33) dan MJ (29). “Laporannya sudah masuk hari ini, selanjutnya tinggal menunggu hasil visum,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, anggota Satpol PP Kalteng mengadukan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan mahasiswa saat berlangsungnya demonstrasi. “Laporannya mengenai Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. Masih kita dalami sejauh ini,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, demo GERAM yang merupakan aliansi mahasiswa di halaman kantor Gubernur Kalteng, berakhir bentrok antara mahasiswa dengan Satpol PP Kalteng. Akibatnya, tiga orang mahasiswa mendapatkan luka ringan dan dua orang petugas Satpol PP Kalteng terkulai lemas.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post