KASONGAN – Aparat Kepolisian Sektor Katingan Hilir, Kabupaten Katingan sita puluhan botol minuman keras (miras) tanpa izin, Rabu 21 Oktober 2020.
Miras tanpa izin tersebut terjaring razia saat Kapolsek Katingan Hilir, Iptu Eko Priono, bersama empat personil lainnya melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Hasil dari razia ini, pihaknya menemukan terlapor dengan inisial MN (23) dan terbukti menyimpan, memiliki dan menjual miras golongan (B) tanpa memiliki izin di Kota Kasongan.
Maka, dengan segera Kapolsek Katingan Hilir bersama personilnya langsung mengamankan penjual miras tanpa izin tersebut serta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. Terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek.
“Adapun jumlah miras yang kami sita sebanyak 22 botol dengan rincian satu botol miras jenis anggur merah, 3 botol miras jenis anggur malaga, 3 botol miras jenis arak putih dan 15 botol miras tanpa merk berkemasan aqua 600 ML,” jelas Kapolsek.
Tindakan selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang melanggar pasal 48 ayat (1) dan (2) Perda Kabupaten Katingan No 16 Tahun 2011 dan setelah berkas selesai nantinya akan mengikuti proses sidang tipiring.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post