PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri Palangka Raya melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya, Selasa 28 April 2026 sore. Langkah itu berkaitan dengan pemeriksaan pengelolaan dana hibah Pilkada Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2023–2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menyebut pemeriksaan difokuskan pada penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota kepada KPU Kota Palangka Raya. “Ya benar, ada pemeriksaan terkait pengelolaan dana hibah pilkada kota 2023–2024. Dana hibah dari Pemko ke KPU Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Menurut Hadiarto, kegiatan yang dilakukan masih berada pada tahap pendalaman. Karena itu, kejaksaan belum menyampaikan rincian nilai dana hibah yang sedang diperiksa. Tim dari Kejari Palangka Raya mendatangi kantor KPU Kota Palangka Raya untuk memeriksa sejumlah dokumen administrasi.
Berkas pertanggungjawaban keuangan juga turut diperiksa dalam kegiatan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPU Kota Palangka Raya. Sementara itu, proses pemeriksaan oleh kejaksaan masih berlangsung.
(rls/matakalteng)






















Discussion about this post