SAMPIT – Aparat Kepolisian Sektor Jaya Karya, jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MJ (44) diringkus saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim, Minggu 20 April 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan MJ saat tengah melintas menggunakan sepeda motor di Jalan M. Ilmi RT.001 RW.001.
“Penangkapan terduga pelaku ini berdasarkan informasi dari warga. Setelah dilakukan pengintaian, petugas mengamankan seorang pria mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan,” ungkap Kapolsek Jaya Karya, IPTU Subronto, Sabtu, 26 April 2025.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat 5,10 gram bruto yang disimpan dalam saku celana pelaku. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp1 juta yang diakui pelaku sebagai hasil transaksi sabu, serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk mengatur peredaran barang tersebut.
Tak berhenti di situ, aparat kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah MJ di Desa Jaya Kelapa. Di sana, ditemukan barang bukti tambahan berupa dompet merah berisi plastik klip kecil di dapur dan dua sendok plastik yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda CB 150 tanpa plat nomor, celana pendek warna krem, serta STNK atas nama orang lain.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polsek Jaya Karya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas IPTU Subronto.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post