SAMPIT – Jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) sedang memantau penggunaan aktif Media Sosial (Medsos) yang mengunggah konten alias endorse untuk mempromosikan bisnis perjudian online.
Sebelum mengunggah postingan yang berbaur dengan perjudian, perlu dipahami atau diteliti terlebih dahulu risiko hukumnya. Bisa-bisa, bukan uang yang anda terima, tapi sel penjara menanti.
Untuk itu Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto menyatakan bahwa saat ini pihaknya mendapatkan informasi bahwa penggunaan medsos di Sampit, ada yang mempromosikan situ judi online. Untuk itu dia meminta warga tidak asal mempromosikan judi online di platform media karena ada ancaman pidana.
“Iya bisa dipidana 6 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini informasi tersebut sedang kami pantau,” ucapnya kepada wartawan ini, Senin, 27 Mei 2024.
Iyudi menyatakan judi merupakan pelanggaran tindak pidana. Bahkan pihak yang membuat aplikasi tersebut bisa dikenakan pidana tambahan dalam ancaman pidananya. Karena menurutnya, judi online sudah didesain menguntungkan bandar yang membuat permainannya. Sementara orang yang mencoba bermain bakal merugi dan tidak pernah mendapat keuntungan.
“Masyarakat harus menyadari bahwa judi itu merupakan pelanggaran pidana. Pembuat aplikasi itu pada prinsipnya adalah upaya untuk mencari keuntungan sehingga mereka sudah stel aplikasi yang dibuatnya itu untuk tetap merugikan orang yang ikut. Intinya jangan berharap lebih dengan judi, karena itu adalah sistem,” jelasnya.
Sementara itu, user medsos di Kota Sampit yang mempromosikan situ judi online ini kebanyakan dari kalangan pelajar SMA maupun masih duduk di bangku SMP. Dimana sistem promosi mereka untuk menarik perhatian user-user medsos lainnya dengan cara membagikan link situ slot dengan menampakkan body dan belahan dadanya.
Untuk diketahui bahwa bagi akun medsos ataupun selegram yang terbukti mempromosikan situ judi online dapat dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post