SAMPIT – Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial AS alias A (26) di rumahnya di Jalan Muhcran Ali, Gang Buntu, Kecamatan Baamang, Kota Sampit.
Penangkapan pelaku yang masih bujangan ini terjadi pada Rabu, 22 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 8 paket sabu dengan berat sekitar 10 gram.
“Pelaku merupakan residivis dan baru bebas satu tahun lalu. Kami tangkap dia di rumahnya,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko kepada wartawan ini, Senin, 27 Mei 2024.
Sabu dengan berat sekitar 10 gram tersebut, pelaku simpan di dalam bola-bola aksesoris gorden yang berada di jendela Rumahnya.
“Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan sabu di aksesoris gorden yang dibagian ujungnya bulat itu,” bebernya.
Dijelaskannya bahwa awalnya aparat mendapatkan info dari masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli barang haram tersebut. Tim Cobra pun bergerak menelusuri laporan tersebut.
“Selain mengamankan sabu, kami juga mengamankan timbangan dan handphone pelaku,” jelasnya.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 114 dan 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
Aparat kepolisian saat ini tengah mendalami kasus ini guna mengetahui dari mana dan siapa barang haram tersebut didapatkan tersangka.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post