SUKAMARA – Polres Sukamara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari Kotawaringin Barat ke wilayah Sukamara. Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna saat press release, Senin 28 Agustus 2023 mengatakan setidaknya ada lima tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 24 sabu siap edar 2,32 gram.
Para tersangka yang diamankan berinisial AR dan SI merupakan warga Kabupaten Sukamara, sedangkan tiga tersangka warga Pangkalan Bun yakni SN, MR, dan AF yang merupakan bandar atau pengedar narkoba jenis sabu untuk wilayah Sukamara melalui SI. Kronologis penangkapan terjadi pada Rabu 23 Agustus 2023.
Saat itu anggota Sat ResNarkoba Polres Sukamara mendapat informasi ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan berada di Lapangan Bola Padang betuah Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara. Kemudian Anggota menuju ke lokasi dan mendapati AR, kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan dan ditemukan satu paket sabu-sabu yang disimpannya di dalam kotak rokok.
Setelah melakukan pendalaman, AR mengaku masih ada menyimpan sabu-sabu di rumah/tempat tinggalnya dan ditemukan 4 paket. Dari keterangan AR bahwa dia mendapatkan narkotika tersebut dari SI. Kemudian SI turut diamankan dan didapati lima paket narkotika didalam kantong celananya.
Setelah diintrogasi ternyata lima paket sebelumnya yang ditemukan di rumah AR merupakan miliknya untuk dijualkan. Dia juga masih menyimpan 10 paket yang ditemukan di dalam tasnya, serta satu buah kotak bekas paket yang didalamnya juga terdapat empat paket siap edar.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SI, didapati keterangan bahwa dia mendapat sabu-sabu dari SN. Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Sukamara pun melakukan pengembangan ke Pangkalan Bun dan mengamankan SN, MR dan AF, yang mana ketiganya merupakan jaringan yang mengedarkan sabu-sabu ke Sukamara melalui SI.
“Dengan dilakukannya penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2,32 gram tersebut kami asumsikan berhasil menyelamatkan lebih kurang 26 jiwa masyarakat Sukamara,” terang Dewa Made Palguna.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post