SAMPIT – Diduga menggelapkan satu unit mobil rental jenis Daihatsu New Ayla bernopol KH 1075 FT, seorang pria berinisial SY dilaporkan polisi.
Pengusaha rental yang merupakan korban, Desember Sitompul mengatakan, kejadian berawal pada 23 Maret 2023 lalu, SY menyewa mobil tersebut kepadanya.
Pada saat kejadian, dirinya bersama terduga pelaku telah sepakat, baik terkait harga dan konsekuensi dalam menyewa hingga mobil tersebut diantar ke rumah keluarga terduga pelaku.
“Uang kesepakatan untuk sehari itu kami patok dengan Rp. 300 ribu perharinya. Untuk satu minggu pertama terduga pelaku ini melakukan pembayaran dengan lancar,” ungkapnya, pada saat ditemui wartawan, Rabu, 17 Mei 2023 sore.
Namun setelah sepekan pertama, terduga pelaku tak kunjung membayar. Bahkan, terduga pelaku pun sulit untuk dihubungi dan terduga pelaku mengaku jika handphonenya hilang.
“Saat sulit dihubungi itu pada 9 April 2023, sehingga saya mencari alamat terduga pelaku dan mendatangi rumah kerabatnya yang menjadi alamat saat survei awal terduga pelaku menyewa mobil. Syukuri pada saat ke rumah itu, saya bertemu dengan terduga pelaku,” ujarnya.
Pada saat kejadian, lanjut Desember Sitompul, terduga pelaku terkejut dan merasa ketakutan, akibat dirinya menanyakan keberadaan mobil miliknya.
Hingga pada akhirnya, terduga pelaku mengaku jika mobil yang disewanya dari korban, telah digadaikan kepada seorang wanita berinisial W.
“Setelah didesak terus, baru dia (terduga pelaku,red) mau jujur kalau posisi mobil itu sudah dipindah tangankan ke temannya yang berinisial W istri dari oknum TNI di Sampit,” ungkapnya.
Diungkapkannya, jika terduga pelaku telah menggadaikan mobil tersebut sejak April 2023 lalu dengan uang sebesar Rp 13 juta. Merasa tak terima, korban meminta terduga pelaku untuk mendatangi seorang wanita berinisial W tersebut.
Namun naas, pada saat dirinya dan terduga pelaku mendatangi W, wanita tersebut enggan menyerahkan mobil yang telah digadaikan terduga pelaku, hingga terduga pelaku dapat mengembalikan uang yang telah diserahkannya.
“W ini tidak mau menyerahkan mobil sebelum terduga pelaku mengembalikan uang gadai tersebut. Pasalnya terduga pelaku dan W telah bersepakat jika mobil saya digadai dengan uang Rp 13 juta dan bunga 20 persen,” bebernya.
Akibat tak terima, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kotim untuk ditindaklanjuti ke proses hukum.
“Namun beberapa hari terakhir ini, terduga pelaku ini sulit dihubungi, sehingga saya melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian Polres Kotim,” bebernya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post