KUALA KURUN – Sepanjang tahun 2022, jajaran Satres Polres Gumas berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkoba. Jumlah tersebut turun apabila dibandingkan tahun 2021 lalu yang mencapai 26 kasus.
”Dari 25 kasus tadi, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, dengan berat kotor 386,82 gram dan berat bersih 332,17 gram serta uang sebesar Rp23.180.000,” kata Kapolres Gumas AKBP Irwansah, Selasa, 10 Januari 2022.
Dia mengatakan, pengungkapan 25 kasus itu dilakukan di TKP berbeda. Paling banyak di Kecamatan Kurun sebanyak delapan TKP, Tewah lima TKP, Manuhing lima TKP, Mihing Raya tiga TKP, Sepang dua TKP, Rungan satu TKP dan Manuhing Raya satu TKP.
”Dari seluruh TKP itu, kami menangkap 29 orang tersangka. Dengan rincian 25 orang laki-laki dan empat orang perempuan,” terangnya.
Dia mengatakan, kasus tindak pidana narkoba mengalami tren penurunan. Hal itu menjadi sebuah kabar menggembirakan. Apalagi penurunan kasus ini merupakan kesadaran dari masyarakat yang tidak lagi menyalahgunakan narkoba.
”Kami juga menyadari peredaran narkoba di daerah ini masih banyak yang belum dapat diungkap. Tentu itu akan menjadi prioritas kedepan, dalam memberantas penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.
Sebagai upaya dalam menurunkan kasus tindak pidana narkoba, tambah dia, dari Satres Narkoba Polres Gumas secara masif melakukan sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba kepada generasi muda, serta membentuk Lewu Isen Mulang Anti Narkoba dan Lewu Pancasila di Kampung Baru.
”Dalam memberantas narkoba, Polri tidak dapat bekerja sendiri. Perlu peran aktif dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah dan para tokoh masyarakat,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post