NANGA BULIK – Seorang kakek di Kabupaten Lamandau harus berurusan dengan pihak berwajib karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya hingga melakukan perbuatannya yang melanggar hukum.
Kakek tersebut diduga telah berbuat cabul kepada anak perempuan yang masih dibawah umur yang dilakukan di Mess salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengatakan bahwa peristiwa tersebut terungkap setelah ibu korban mencari keberadaan anaknya yang tidak berada di rumah dan menemukan anaknya bersama tetangganya yang sudah berumur sedang berada dalam kamar salah satu mess perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Kejadian berawal saat ibu korban sedang mencari keberadaan anaknya yang tidak ada di rumah. Sebelumnya ia melihat anaknya bersama tetangganya,” kata Bronto. Kapolres Lamandau membeberkan, karena anaknya tidak berada dirumah, ibu korban mencari anaknya di tempat tinggal terduga pelaku, dan ibu korban melihat sandal anaknya berada dimuka pintu dan pintu mess tersebut dalam keadaan tertutup.
“Lalu ibu korban memanggil nama anaknya, namun tidak ada jawaban. Selanjutnya ibu korban membuka pintu mes dan membuka pintu kamar, menemukan anaknya sedang memakai celananya.Selanjutnya membawa anaknya tersebut pulang,” ujarnya.
Merasa curiga, lanjut Kapolres, Ibu korban bertanya kepada anaknya apa yang terjadi. Korban menjawab disuruh kakek pegang kemaluan pelaku dan selanjutnya dipangku oleh kekek tersebut. Mendengar pengakuan anaknya orangtua korban melaporkan kepada pihak berwajib.
“Saat ini pelaku telah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya. Pencabulan tersebut dilakukan pelaku karena timbul hasrat seksualnya yang tidak bisa dikendalikannya,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post