PALANGKA RAYA – Tiga hari berjalannya pelaksanaan Operasi Zebra Telabang 2022, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menindak sebanyak 473 pelanggar lalu lintas. Bahkan, dari 473 pelanggar tersebut, 60 pelanggar diantaranya terjaring razia melalui Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Selain penindakan tegas berupa sanksi tilang, teguran juga kami berikan kepada pelanggar. Setidaknya ada 985 surat teguran kami berikan ke pelanggar,” kata, Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo, melalui Wadir Lantas, AKBP I Gede Putu Dedy, Jumat, 7 Oktober 2022.
Dijelaskan, penindakan terbanyak dilakukan secara metode hunting atau mobile, para petugas melakukan patroli dan tindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sementara, lanjutnya, yang menjadi prioritas penindakan yakni berkendara sambil menggunakan telepon seluler, pengemudi dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), mengemudi dalam pengaruh alkohol, pengendara kendaraan bermotor melawan arus dan dilarang berkendara melebihi batas kecepatan maksimum.
“Tentunya melalui kegiatan ini kita ingin masyarakat khususnya pengguna jalan bisa terus tertib dalam berlalu lintas,” ujarnya.
AKBP I Gede Putu Dedy berharap kepada seluruh masyarakat, agar dapat tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat berkendara, tanpa memandang adanya operasi dari kepolisian.
Tertib berlalulintas wajib dilakukan setiap pengendara, guna menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain. “Mari tertib dan disiplin dalam berlalu lintas agar kita selamat dan aman dalam perjalanan,” tandasnya.
(Rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post