• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Delapan Pemilik Anjing di Lamandau Diadili di Meja Hijau

Delapan Pemilik Anjing di Lamandau Diadili di Meja Hijau

Kamis, 14 April 2022
in Hukrim
A A
FOTO: BINTANG/MATAKALTENG - Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar persidangan Tipiring pelanggaran Perda Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016, Kamis 14 April 2022. 

FOTO: BINTANG/MATAKALTENG - Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar persidangan Tipiring pelanggaran Perda Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016, Kamis 14 April 2022. 

Share on FacebookShare on Twitter

NANGA BULIK – Pemerintah daerah Kabupaten Lamandau melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SatpolPPdam) terus berupaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, salah satunya dengan menindak tegas para pemilik hewan piaraan yang berkeliaran hingga meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan sosialisasi dan penindakan yang dilakukan petugas Satpol PP bersama dinas terkait dalam beberapa bulan terakhir, Delapan orang pemilik hewan peliharaan (anjing,red) harus bertanggungjawab di depan persidangan.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Delapan warga yang terdiri dari 4 Laki-laki dan 4 perempuan tersebut dihadirkan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan dipimpin oleh Hakim Rizkiyanti Amalia Septiani, Kamis 14 April 2022. 

Sidang yang digelar secara terbuka itu, juga dihadiri oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Triadi, Plt Kasatpoldam Lamandau, Aprimeno Sabdey, serta menghadirkan sejumlah saksi. “Saya persilahkan saudara penyidik untuk membacakan pasal yang disangkakan kepada terdakwa,” kata Hakim usai membuka persidangan. 

“Terima kasih yang mulia, kepada delapan tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 41 ayat (1) Perda Kabupaten Lamandau Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Yakni pasal 18 ayat 1 yang berbunyi setiap pemilik hewan peliharaan wajib menjaga hewan peliharaanya agar tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman dan tempat-tempat umum,” ungkap penyidik.

Setelah melalui proses persidangan yang berjalan kurang lebih satu jam, akhirnya hakim memutuskan bersalah kepada delapan pemilik hewan peliharaan dengan menjatuhi hukuman denda masing-masing Rp150.000 untuk dua orang terdakwa, sedangkan enam orang lainnya dijatuhi denda masing-masing Rp100?

Mendengar putusan majelis hakim, kedelapan terdakwa menyatakan menerima hasil persidangan dan berjanji untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Menanggapi jalannya persidangan, Plt Kasatpoldam Lamandau, Aprimeno Sabdey, mengatakan bahwa dalam menangani kasus Tipiring tersebut pihaknya telah melaksanakan proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam upaya menegakkan Perda Kabupaten Lamandau nomor 4 tahun 2016 tentang trantibum, kami melakukan berbagai kegiatan diantaranya melaksanakan patroli dan menemukan anjing berkeliaran, tim melacak pemilik, memberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan, dan setelah ada pengakuan dari tersangka bahwa anjing tersebut miliknya maka kasus ini kita lanjutkan ke tahap berikutnya,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa pada umumnya masyarakat memahami adanya peraturan tersebut, namun terkadang ada oknum masyarakat yang lalai dan tidak menjaga hewan peliharaannya sehingga mengganggu ketertiban umum. “Karena tidak ada celah untuk mengelak, maka para pemilik hewan tersebut wajib mengikuti proses persidangan tipiring ini,” ujarnya.

Aprimeno berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar masyarakat  saling menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. “Secara pribadi saya memahami bahwa masyarakat mencintai anjing sebagai piaraan, namun dengan perkembangan daerah sebagaimana kota-kota lain, maka hewan piaraan itu ada aturannya. Secara perlahan kami  mengimbau masyarakat untuk mematuhi perda tersebut dengan mengandangkan hewan-hewan piaraan supaya tidak berkeliaran di tempat umum,” tegasnya.

(btg/matakalteng.com)

Share26Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Dewan Akui Seruyan Masih Kekurangan SDM

Next Post

PPN Naik, Lelang Proyek Fisik PUPR di Bartim Tertunda

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

PPN Naik, Lelang Proyek Fisik PUPR di Bartim Tertunda

Tinggal di Bartim Lebih Setahun, Warga Luar Daerah Wajib Mengurus Surat Domisili

Reses Dapil I, II dan III di DPRD Kota Palangka Raya, ini Kata Wahid Yusuf

Zona Merah, ini Wilayah Lintas Narkoba di Kalteng 

Dewan Sebut Perusahaan Ada Main Akal-Akalan Terkait Perlindungan Sosial

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK