NANGA BULIK – Pemerintah daerah Kabupaten Lamandau melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SatpolPPdam) terus berupaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, salah satunya dengan menindak tegas para pemilik hewan piaraan yang berkeliaran hingga meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.
Melalui kegiatan sosialisasi dan penindakan yang dilakukan petugas Satpol PP bersama dinas terkait dalam beberapa bulan terakhir, Delapan orang pemilik hewan peliharaan (anjing,red) harus bertanggungjawab di depan persidangan.
Delapan warga yang terdiri dari 4 Laki-laki dan 4 perempuan tersebut dihadirkan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan dipimpin oleh Hakim Rizkiyanti Amalia Septiani, Kamis 14 April 2022.
Sidang yang digelar secara terbuka itu, juga dihadiri oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Triadi, Plt Kasatpoldam Lamandau, Aprimeno Sabdey, serta menghadirkan sejumlah saksi. “Saya persilahkan saudara penyidik untuk membacakan pasal yang disangkakan kepada terdakwa,” kata Hakim usai membuka persidangan.
“Terima kasih yang mulia, kepada delapan tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 41 ayat (1) Perda Kabupaten Lamandau Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Yakni pasal 18 ayat 1 yang berbunyi setiap pemilik hewan peliharaan wajib menjaga hewan peliharaanya agar tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman dan tempat-tempat umum,” ungkap penyidik.
Setelah melalui proses persidangan yang berjalan kurang lebih satu jam, akhirnya hakim memutuskan bersalah kepada delapan pemilik hewan peliharaan dengan menjatuhi hukuman denda masing-masing Rp150.000 untuk dua orang terdakwa, sedangkan enam orang lainnya dijatuhi denda masing-masing Rp100?
Mendengar putusan majelis hakim, kedelapan terdakwa menyatakan menerima hasil persidangan dan berjanji untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Menanggapi jalannya persidangan, Plt Kasatpoldam Lamandau, Aprimeno Sabdey, mengatakan bahwa dalam menangani kasus Tipiring tersebut pihaknya telah melaksanakan proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam upaya menegakkan Perda Kabupaten Lamandau nomor 4 tahun 2016 tentang trantibum, kami melakukan berbagai kegiatan diantaranya melaksanakan patroli dan menemukan anjing berkeliaran, tim melacak pemilik, memberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan, dan setelah ada pengakuan dari tersangka bahwa anjing tersebut miliknya maka kasus ini kita lanjutkan ke tahap berikutnya,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa pada umumnya masyarakat memahami adanya peraturan tersebut, namun terkadang ada oknum masyarakat yang lalai dan tidak menjaga hewan peliharaannya sehingga mengganggu ketertiban umum. “Karena tidak ada celah untuk mengelak, maka para pemilik hewan tersebut wajib mengikuti proses persidangan tipiring ini,” ujarnya.
Aprimeno berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar masyarakat saling menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. “Secara pribadi saya memahami bahwa masyarakat mencintai anjing sebagai piaraan, namun dengan perkembangan daerah sebagaimana kota-kota lain, maka hewan piaraan itu ada aturannya. Secara perlahan kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi perda tersebut dengan mengandangkan hewan-hewan piaraan supaya tidak berkeliaran di tempat umum,” tegasnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post