TAMIANG LAYANG – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Yumail J Paladuk, ST., MT menyebutkan, lelang proyek pembangunan fisik di Kabupaten Barito Timur (Bartim) belum bisa dilaksanakan.
Hal ini lantaran dipengaruhi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen. kenaikan PPN itu berlaku sejak tanggal 1 April 2022 sesuai Pasal 7 UU Nomor 7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).
“Sekarang masih dalam review penyesuaian, mudah-mudahan bulan depan lelang sudah bisa dilaksanakan,” ucap Yumail, kepada wartawan, Kamis 14 maret 2022. Dia menambahkan, pelaksanaan lelang pekerjaan fisik akan dilaksanakan setelah 28 hari lelang perencanaan yang saat ini berproses selesai.
“Adanya kenaikan PPN dari 10 menjadi 11 persen mempengaruhi nilai satuan barang. Hal ini hendaknya bisa dimaklumi pihak rekanan,” tuturnya. Rencana pelaksanaan lelang pekerjaan fisik teknisnya telah disusun dan tinggal menyampaikan kepada panitia LPSE agar di upload atau diumumkan. “Untuk lelang perencanaan tinggal menunggu karena masih berproses,” demikian Yumail.
(as/matakalteng.com )
Discussion about this post