SAMPIT – Seorang buruh bangunan ditangkap aparat kepolisian lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian. Selamet, 32 tahun, ini berdalih kesulitan ekonomi sehingga nekat menjambret telepon seluler milik siswi SMPN 1 Sampit beberapa waktu lalu.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Gede Bagus Atmaja mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat hendak melakukan aksinya kembali di Jalan Ayani, Kecamatan MB Ketapang, pada Kamis, 25 November 2021. “Kami sudah mengantongi ciri pelaku berkat rekaman CCTV pada aksi pertamanya. Sehingga kami terus melakukan pengintaian dan berhasil menangkapnya saat pelaku hendak melakukan aksinya kembali,” kata Kasatreskrim Polres Kotim, Senin 29 November 2021.
Lanjutnya, pelaku ini melancarkan aksinya dengan cara menjambret siswa smp yang tengah duduk di pinggir jalan sambil memainkan handphone. Saat kondisi sepi, saat itulah pelaku merampas handphone milik korban. “Kini pelaku sudah kami amankan bersama barang buktinya, yaitu 1 unit IPhone Xs Max dan 1 unit motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Dia mengaku karena kebutuhan ekonomi, handphone yang ia curi dijual dengan harga 2 juta rupiah untuk biaya hidup sehari-hari,” ucap Kasatreskrim.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut aparat kepolisian setempat guna mencari tahu apakah ada komplotan atau hanya beraksi sendiri.
(brh/matakalteng.com)
Discussion about this post