SAMPIT – Kasus asusila kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dimana korban masih berusia 6 tahun merupakan anak tetangga dari tersangka yang berusia 50 tahun.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan membenarkan kejadian tersebut, dimana saat ini tersangka sudah berhasil diamankan setelah mendapat laporan dari ibu korban.
“Kejadian berawal saat korban sering bermain ke rumah tersangka yang merupakan salah satu karyawan perusahaan perkebunan di daerah Kecamatan Parenggean. Tersangka ini mengaku sudah menduda selama 6 tahun,” ujarnya, Selasa 23 Maret 2021.
Diterangkan AKP Zaldy, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku sudah tidak bisa lagi menahan sahwatnya dan akhirnya menyalurkan hasratnya tersebut kepada anak tetangga yang sering bermain ke rumahnya tersebut.
“Anak ini diimingi uang dan juga handphone untuk bermain game, sehingga anak mau berhubungan badan dengan tersangka,” bebernya.
Diketahui, kisaran uang yang diberikan oleh tersangka kepada pelaku berkisar dari Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu. Yang mana hubungan badan itu sudah dilakukan tersangka sebanyak lima kali.
“Bahkan di galeri tersangka banyak foto anak-anak perempuan,” ungkapnya.
Kejadian tersebut akhirnya terbongkar setelah sang anak mengaku kesakitan dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Sehingga orang tua korban pada Minggu 21 maret 2021 melaporkan dugaan kasus asusila terhadap anaknya ke kantor polisi.
“Nanti akan kita lakukan pemeriksaan kejiwaan pada tersangka apakah ada penyakit pedofilia atau lainnya. Kami juga akan menyelidiki apakah ada korban lain lagi atau tidak,” tutup Kasat.
Sementara dari pengakuan tersangka, Zaldy mengatakan karena tidak bisa menahan hawa nafsu yang selama ini dipendam hingga 6 tahun. Dirinya memilih menyalurkan hasrat itu kepada anak-anak karena mudah dirayu.
“Kalau orang dewasa saya tidak bisa merayu dan tidak punya uang, dan tidak ada juga yang mau dengan saya. Kalau anak-anak mudah saja merayunya tinggal diberi uang dan kasih pinjam hp untuk bermaim game sudah mau,” ucap tersangka saat di interogasi di Polres Kotim.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post