SAMPIT – Kasus penganiayaan anak kandung oleh ibu dan sang kekasih sempat membuat masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) geram, kini kasus tersebut sudah memasuki tahap persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Terdakwa berinisial HR alias YA menceritakan tindakan penganiayaan kepada anak kandungnya yang berumur 6 tahun, itu dilakukannya bersama sang kekasih SA alias AN.
Dalam keterangannya dipersidangan, YA mengaku dengan SA belum menikah melainkan hanya berpacaran. Hubungan itu sudah terjalin selama 1 tahun, dan mereka sudah hidup satu atap sekitar 1 bulan di sebuah barak.
“Kami belum menikah secara agama maupun negara, tapi kami sudah tinggal satu barak,” beber YA Rabu 2 Desember 2020. Menurut YA dirinya melihat sendiri kekasihnya SA ikut menganiaya anaknya itu saat YA yang memulai menganiaya anaknya, dengan alasan ingin meninggalkan YA, SA juga ikut menganiaya korban.
“Saya sangat sayang dengan SA, karena dia baik dengan saya. Membiayai hidup saya dan juga membayar uang barak, makannya saya tidak mau ditinggal,” beber perempuan yang sudah 3 kali menjanda itu saat dipersidangan.
Menurut YA, korban adalah anak dari hasil dirinya berpacaran dengan seseorang. Kemudian saat berumur 7 bulan dirinya menikah dengan suami pertama. Namun tidak berlangsung lama bercerai.
Setelah itu YA menikah lagi dengan seorang pria bernama Sudirman, namun berujung dengan perceraian lagi dan kemudian menikah lagi dengan seorang pria bernama Doni. “Setelah cerai dari Doni itu saya baru pacaran dengan dia yang sekarang ini,” sebutnya.
Dikatakannya, saat itu hubungannya baik-baik saja dengan SA. Pasalnya korban masih diasuh oleh datuknya, setelah korban dibawa tinggal bersama dirinya ternyata SA tidak menyukainya.
YA juga menyebutkan kalau dia melihat SA memukul korban dengan HP dan memelintir tangan korban hingga akhirnya patah. Tidak hanya itu korban juga sempat di ceburkan ke dalam ember.
Sementara itu SA mengaku menganiaya korban karena kesal, setelah melihat korban ada di barak ikut bersama mereka. Dia juga beralasan menganiaya korban agar bisa berpisah dengan ibunya.
“Saya pukul anaknya biar ibunya marah dengan saya dan meninggalkan saya, tapi waktu itu ibunya malah ikut menganiaya korban, dan saat itu ibunya mau menceburkan korban ke ember karena tidak sanggup mengangkat korban lalu saya yang mengangkat dan memasukkannya ke ember,” beber SA.
Perbuatan tersebut dilakukan keduanya pada 17 hingga 19 Agustus 2020 di barak yang berlokasi di Jalan muchran Ali, Gang Rindang Setia, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Korban dianiaya dengan cara dicubit pada bagian paha kiri, paha kanan, dada depan, punggung serta pipi kanan ditampar dan perut ditendang menggunakan kaki dan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang.
Sementara SA penganiayaan yang dilakukan dengan dicubit selama 5 kali pada bagian punggung, paha korban juga dipukul dengan menggunakan tangan, serta dipukul pada bagian muka sebanyak 2 kali, bagian belakang sebanyak 3 kali dan korban diinjak mengenai bagian perut hingga terjatuh ke lantai.
Tidak hanya itu tangan korban patah setelah dipulas oleh SA, setelah korban muntah ketika makan. Korban juga dimasukkan ke ember yang berisi air.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post