SAMPIT – Memiliki senjata tajam (sajam) sudah menjadi hal biasa di sebagian kalangan masyarakat, namun tentunya jika sajam tersebut digunakan untuk mengancam seseorang maka hal itu bisa dijatuhi hukuman pidana.
Seperti yang dialami oleh M. Junaidi alias Idi, Ia harus berurusan dengan hukum usai bertengkar dengan kakaknya Midah. Saat mereka bertengkar kebetulan ada polisi melintas, melihat kejadian itu polisi langsung singgah.
Ketika itu tersangka tampak mencurigakan dan dilihat identitasnya oleh petugas serta digeledah, ternyata ditemukan senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 23 cm.
“Pisau itu saya bawa untuk berjaga-jaga kalau dalam bahaya,” ucap Idi saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Kejadian itu berawal saat dirinya mendatangi kakaknya di barak untuk menagih ponsel yang dijanjikan kepadanya. Ketika kakaknya keluar, tersangka mengikuti dan saat itu berhenti di TKP hingga terjadi cek cok.
Rencananya pisau itu akan digunakannya untuk mengancam Kakaknya tersebut, namun belum sempat dikeluarkan tersangka sudah diamankan oleh polisi yang melintas tersebut.
Dalam kasus ini dirinya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Diketahui, kalau tersangka diamankan pada 30 September 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan A Yani, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim tepatnya di depan SMPN 1 Sampit.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post