SAMPIT – Peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus terungkap, meski demikian bandar hingga kurir barang haram ini terus saja bermunculan. Salah satunya yakni Hendra Hasmita alias Ehen yang merupakan pengedar zenith dan dextro.
Ehen dalam sidangnya hari ini dituntut pidana oleh jaksa selama 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun penjara. Hal itu disebutkan oleh Jaksa Rahmi Amalia saat sidang.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Jaksa Rahmi Amalia, Senin, 30 November 2020.
Selain itu, Ehen didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Atas tuntutan itu secara lisan dirinya meminta keringanan hukuman.
“Saya minta keringanan yang mulia, karena saya tulang punggung keluarga, saya sangat menyesal, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi,” pintanya.
Diketahui, zenith sebanyak 35 butir dan Dextro yang tersisa 72 butir diamankan saat terdakwa ditangkap pada Senin, 31 Agustus 2020 pukul 11.30 WIB di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam tuntutan jaksa barang bukti itu dirampas untuk dimusnahkan. Zenith dan Ddxtro dibeli dengan Nenek Danau yang tinggal di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim itu sebanyak 50 butir sementara Dextro sebanyak 100 butir.
Akan tetapi Zenith dan Dextro itu berkurang setelah dikonsumsi sendiri oleh terdakwa sementara yang diamankan merupakan sisa yang rencananya juga akan dijual.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post