NANGA BULIK – Satresnarkoba Polres Lamandau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Empat orang budak sabu inisial DY (41), ZA (41), RK (20) dan DS (32) ditangkap oleh petugas lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu 25 November 2020 lalu di perumahan karyawan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sumber Mahardhika Graha (PT.SMG).
Kasatnarkoba Polres Lamandau, AKP I Made Rudia S.H saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki dewasa sedang menguasai Narkotika jenis sabu.
“Petugas merespon cepat dan melakukan penangkapan serta penggeledahan, ternyata didalam barakan tersebut ada empat orang laki-laki yang tidak dikenal dan dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan apa-apa,” ungkapnya Sabtu 28 November 2020.
Selanjutnya, aparat melakukan penggeledahan di dalam Rumah, dan ditemukan satu bungkus plastik cetik berukuran kecil yang berisikan butiran kristal berwarna putih yang diduga Narkotika didalam kamar DY. Satu buah korek api berwarna merah, satu buah botol kaca berwarna putih dan merah muda yang didalamnya terdapat satu buah pipet kaca.
“Dari bungkus plastik cetik berukuran kecil tersebut, berisikan butiran kristal berwarna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat 0,24 gram,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan berdasarkan penangkapan tersebut, Satresnarkoba kembali menangkap tersangka ZU (32) warga Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu Jaya. Pria tersebut dibekuk polisi saat sedang berada di rumahnya, Kamis 26 November 2020, pagi.
“Dari tersangka, kami menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang didalamnya berisi kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 1.38 gram dan satu buah Handphone merek Nokia warna hitam,” kata I Made Rudia.
Diketahui, kelima tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Menurut I Made Rudia, keempat tersangka yakni DY (41), ZA (41), RK (20) dan DS (32) diduga melanggar pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 Juta dan paling banyak 8 Miliar.
“Adapun pasal yang disangkakan kepada ZU adalah 114 ayat (1) atau112 ayat (1) Undang- undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.
(btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post