BUNTOK – Jajaran Polsek Dusun Selatan, mengamankan seorang pria kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan H Indar, Kecamatan Dusun Selatan, Sabtu 26 September 2020 akhir pekan lalu.
Pelaku berinisial RY (37), warga Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara. Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Dusun Selatan IPTU Suranto mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pria kedapatan memiliki sabu.
“Pelaku ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu,” kata Suranto kepada Matakalteng Senin 28 September 2020. Dikatakan, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di Jalan H. Indar ada transaksi narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan. Namun saat hendak dilakukan penangkapan pelaku sempat melarikan diri.
“Sebelum dibekuk, pelaku sempat melakukan perlawanan dan melakukan aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor dengan petugas dilapangan, sampai pada akhirnya berhasil kami amankan,” katanya.
Pelaku tak berkutik, karena ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini pelaku telah diamamankan di Mapolsek Dusun Selatan. Adapun barang bukti yang turut diamankan, satu paket sabu, satu unit sepeda motor Shogun SP warna hitam merah KH 6677 DB, satu HP OPPO A5 S warna hitam.
Satu klip plastik bening kosong, satu buah kotak rokok Surya Gudang Garam 16, satu korek api jenis gas warna biru, uang tunai Rp31.000 dan satu botol kecil kosong Merk Yakult.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tentang Narkotika Tahun 2009 dengan hukuman diatas lima Tahun Pidana Penjara.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post