SAMPIT- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) secara tegas mengatakan akan memberikan sanksi pada pelanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati Kotim tahun 2020.
Bawaslu mengaku salah satu objek pengawasan dalam pilkada adalah penerapan protokol kesehatan. Mohammad Tohari Ketua Bawaslu Kotim mengatakan ada beberapa tahapan dalam pengawasan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada mulai dari teguran hingga sanksi.
“Jika protokol kesehatan tidak diterapkan, maka Bawaslu akan memberi teguran atau saran perbaikan,” katanya, Senin 28 September 2020. Mohammad Tohari atau panggilan akrabnya Tohari tersebut mengatakan ada dua peraturan yang diterapkan olehnya untuk pelanggaran protokol kesehatan yaitu peraturan KPU atau PKPU dan peraturan Bawaslu.
Jika menggunakan PKPU, apabila saran perbaikan atau teguran tidak diindahkan maka pihaknya akan merekomendasikan kepada KPU Kotim. Disitu KPU akan memberikan sanksi berupa pelanggaran administrasi yang mana sanksinya adalah selama tiga hari tidak diperbolehkan melakukan kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Kotim.
Sedangkan jika menggunakan peraturan Bawaslu, pihaknya berhak membubarkan kegiatan Pilkada yang melanggar protokol kesehatan. “Ada dua peraturan yaitu PKPU dan Peraturan Bawaslu,jika memang peraturan tersebut tidak diindahkan semua maka pelanggar dapat dikenai sanksi pidana,” terangnya.
Sedangkan untuk berapa kurungan penjara,Ia masih belum dapat mengatakan namun yang pasti sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan ada. “Kalau berapa lamanya belum kita baca, tapi yang pasti sanksi pidananya ada,” tuturnya. Tohari menambahkan agar pengawas pelanggar protokol kesehatan pada pilkada dapat dilakukan dengan baik, pihaknya membentuk kelompok kerja (Pokja) pencegahan Covid-19.
Dimana dalam hal tersebut Bupati Kotim dan Kapolres daerah setempat menjadi pembina dan Ketua Pokja oleh Ketua Bawaslu Kotim sendiri. “Ini perintah dari Bawaslu RI dalam rangka melakukan pengawasan dan pencegahan serta meminimalisir pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)






















Discussion about this post