KASONGAN – Akhirnya untuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh terduga oknum mantan Kepala Desa (Kades) Karuing, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Penyerahkan LHP tersebut diserahkan secara resmi oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Katingan Megar, kepada Plt Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Yovandi Yazid, di kantornya, Kamis 6 Agustus 2020.
Sehingga kasus oknum Kades Karuing berinisial WS ini akan segera dipanggil Kejaksaan Negeri Katingan dengan proses hukum akan berjalan, karena pihak Kejaksaan Negeri Katingan sudah menerima laporan LHP tersebut.
“Saya sudah perintahkan untuk segera membuat surat panggilan terhadap WS. Dalam hal kasus ini, kita tidak main-main dan akan kita proses tuntas siapa saja yang terlibat nantinya,” tegas Yovandi Yazid.
Ditambahkan, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Katingan sangat mengapresiasi atas keseriusan dari Pemerintah Kabupaten Katingan untuk selalu menindak tegas terhadap praktek tindak pidana korupsi khususnya Kabupaten Katingan.
Dirinya berharap, agar masyarakat juga turut serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran, yakni mulai tingkat Desa, Kelurahan, Kecamatan, dan di tingkat Kabupaten.
“Laporkan jika ada penyimpangan. Karena hal seperti ini yang kita harapkan untuk sama-sama menindak tegas penyalahgunaan keuangan. Karena hal ini bisa menyebabkan kerugian keuangan daerah,” ungkapnya.
Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri Katingan jauh sebelumnya sudah mengingatkan para Kades, untuk hati-hati dalam mengelola anggaran di Desa karena itu semua harus bisa dipertanggung jawabkan. “Dan akhirnya malah terjadi melakukan penyimpangan,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post