KASONGAN – Aparat Polsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai, Polres Katingan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial Ber (52) di Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan.
Penangkapan tersebut, karena kedapatan menyimpan sebanyak 13 paket narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku pun ditangkap di rumahnya RT 04/ RW 02 Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, pada Rabu 22 Juli 2020 sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK melalui Kapolsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai Iptu I Wayan Wiratmaja S mengatakan, untuk kronologis kejadian, saat anggota Polsek mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di seputaran Desa Tumbang Manggu, yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki.
Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, aggota melakukan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku.
“Pelaku langsung diamankan dan ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan oleh Kades dan warga setempat. Ditemukan 13 paket kecil narkotika jenis sabu siap edar,” jelas Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK melalui Kapolsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai Iptu I Wayan Wiratmaja S, pada Jumat 24 Juli 2020.
Lanjutnya menjelaskan, sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam bekas bungkus rokok yang disimpan di saku celananya serta disembunyikan di bawah pohon pisang seberang rumahnya.
“Lalu, untuk pengembangan, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan oleh Kades dan warga setempat. Juga ditemukan satu bundle plastik klip bening, handphone serta uang sebesar Rp3.418.000 yang diduga hasil penjualan,” ucapnya.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI no.35 tahun tahun 2009 ttg Narkotika dan pasal 112 ayat (1) UU RI nom 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post