SAMPIT – Beberapa waktu lalu ada lahan ratusan hektare yang tidak bertuan di Desa Sebabi Kecamatan telawang, ternyata kabarnya lahan itu kini sudah diterbitkan izin kebun pribadi oleh pemerintah daerah setempat.
Padahal sebelumnya diketahui, lahan itu ditenggarai lahan diluar izin milik salah satu perkebunan setempat. Hal itu dibenarkan oleh Anggota Komisi I DPRD Kotim, Rimbun.
“Betul sekarang muncul izin kebun pribadi dilahan itu. Padahal saat rapat di Pemda antara warga Sebabi dan pihak Pemkab Kotim menyatakan areal itu tidak ada izin kebun apapun. Tapi sekarang baru muncul izin kebun pribadi per 25 hektare,” ujarnya, Jumat 24 Juli 2020.
Lanjutnya, pembahasan bersama saat didepan ratusan warga pendemo di Kantor Pemkab Kotim Januari silam lahan sekitar 400 hektare itu tidak ada yang mengakui. Bahkan pihak perusahaan sekitar pun tidak mengakui itu areal mereka.
Sehingga saat itu lahan tersebut rencananya akan dijadikan sebagai kebun plasma. Namun dalam perjalanannya ada muncul izin kebun pribadi. Anehnya lagi pemilik izin itu bukan penduduk setempat ataupun mereka warga ber KTP Kotim.
“Pemiliknya orang luar semua ada dari medan, Jakarta dan lain sebagainya. Mereka pemiliknya tidak ada yang dikenal kan ini tidak lazim, mengundang pertanyaan besar dari public,” ucap Rimbun. Sehingga warga yang selama ini menginginkan lahan itu sebagai realisasi plasma dari perkebunan PT SSM bisa saja gigit jari.
“Yang jadi pertanyaan, bagaimana izin itu ternyata keluar tahun 2017 silam, padahal saat rapat bulan Januari di Kantor Bupati Kotim warga mendengar sendiri bahwa lahan itu tidak ada yang mengakuinya sehingga dijadikan sebagai kebun plasma saja,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post