SUKAMARA – Menjelang akhir masa jabatannya Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sukamara periode 2018-2023 telah memberikan diumumkan usulan pemberhentian oleh DPRD Sukamara melalui rapat paripurna, Senin 17 Juli 2023.
Ketua DPRD Sukamara, Heriawan Putra saat membacakan pengumuman di hadapan undangan rapat mengatakan bahwa memperhatikan surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100/168/II.1/PEM/OTDA Tanggal 13 Juli 2023 perihal akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023
Berdasarkan ketentuan diatas maka kami pimpinan DPRD Kabupaten Sukamara mengumumkan usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Sukamara masa jabatan 2018 – 2023 atas nama H Windu Subagio dan H Ahmadi SH yang akan berakhir pada tanggal 24 September 2023.
Berdasarkan ketentuan pada ayat 1 pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang pada intinya bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota yang berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Selanjutnya pengumuman usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Sukamara masa jabatan 2018-2023 akan disampaikan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Usai membacanya usulan pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, Heriawan Putra berharap usulan tersebut bisa segera diproses dan bisa berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post