SUKAMARA – Lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Sukamara dalam beberapa pekan terakhir membuat beberapa kegiatan yang telah terjadwal terpaksa harus diundur.
Salah satunya adalah gelaran pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang rencana awal dilaksanakan pada 15 Juli 2021, harus diundur menjadi 24 Juli 2021.
“Ini belum menjadi keputusan final, panitia akan melihat situasi dan kondisi yang terjadi hingga 20 Juli 2021,” kata Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Sukamara, Sutiyono, Rabu, 21 Juli 2021.
Menurutnya, hingga kemarin (20 Juli 2021), pihaknya masih melakukan evaluasi apakah sudah memungkinkan melaksanakan Pilkades atau belum, setelah itu akan kembali dilakukan rapat untuk menentukan keputusan.
“Kami akan melakukan rapat kembali untuk menetapkan apakah Pilkades ini tetap digelar atau diundur lagi,” terangnya.
Ada 9 desa yang akan melaksanakan Pilkades yakni Desa Kartamulia dan Desa Sukaraja di Kecamatan Sukamara. Desa Sungai Raja di Kecamatan Jelai. Di Kecamatan Pantai Lunci ada Desa Cabang Barat dan Desa Sungai Damar. Di Kecamatan Balai Riam ada Desa Jihing, dan di Kecamatan Permata Kecubung ada Desa Semantun, Desa Nibung Terjun dan Desa Sembikuan.
(akh/matakalteng.com)






















Discussion about this post