SUKAMARA – Anggota Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Sukamara diharapkan dapat bergabung dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu diungkapkan Ketua Korpri Sukamara, Sutrisno yang mengatakan bahwa saat ini anggota Korpri juga telah dilindungi dalam Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen)
“Memang ada anggota Korpri yang mempunyai keinginan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Sutrisno yang juga merupakan Sekda Sukamara itu, Jumat 27 Nopember 2020.
Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Sutrisno, pihaknya tidak memberikan paksaan kepada anggota Korpri untuk menjadi pengguna BPJS ketenagakerjaan secara mandiri.
“Korpri ada sudut pandang lain terkait manfaat yang didapatkan melalui BPJS Ketenagakerjaan ini artinya ada manfaat lebih diluar dari yang sudah diayomi dari Taspen, jadi Korpri tetap menjembatani keinginan anggota,” jelas Sutrisno.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post