KUALA PEMBUANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Seruyan dalam beberapa hari belakangan tengah gencar-gencarnya memberikan imbauan mengenai penggunaan sepeda listri.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto S.I.K. melalui Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Prio Amboro mengatakan, hal ini mengingat pengguna sepeda listrik di jalan raya di wilayah setempat semakin marak.
“Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Seruyan semakin tinggi, dan tidak hanya orang dewasa, anak-anak tanpa dampingan orang tua pun turut mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Hal ini tentu menjadi kekhawatiran tersendiri akan potensi terjadinya kecelakaan,” katanya, Senin 27 Maret 2023.
Seiring dengan itulah, pihaknya sejak sekitar empat hari yang lalu rutin menggelar imbauan agar para pengemudi kendaraan listrik tidak di jalan yang ramai kendaraan, terutama bagi anak-anak.
Adapun sasaran sosialisasi pihaknya adalah di tempat ramai, termasuk sekolah-sekolah. Yang mana, kebijakan tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 Pasal 3 tentang syarat penggunaan sepeda listrik.
“Ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh pengendara kendaraan listrik, yakni wajib menggunakan helm, kendaraan dilengkapi lampu, bel, dan kelengkapan lainnya. Termasuk batasan usia bagi yang mengemudikan kendaraan listrik, bagi anak usia 12-15 tahun harus didampingi orang tua atau orang dewasa, kalau di pasal 5 ketentuan untuk pemakaiannya,” ujarnya.
Disamping itu, kendaraan listrik juga hanya dapat digunakan di areal perumahan, tempat wisata dan trotoar yang tidak mengganggu keselamatan pejalan kaki. “Kalau untuk sanksi, kita belum bisa memastikan karena peraturannya dari Dishub. Sedangkan aturan dari kita masih menunggu kebijakan pimpinan,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Pengguna Sepeda Listrik Semakin Marak, Satlantas Berikan Imbauan" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post