KUALA PEMBUANG – Setelah lima bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka AR (42) yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan (curas) dan percobaan pembunuhan berencana terhadap seorang gadis yang baru berusia 19 tahun akhirnya dibekuk polisi.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono saat press rilis mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu 19 Agustus 2020 sekitar pukul 01:00 WIB lalu di Blok C 84 Divisi 1 PT. Rimba Harapan Sakti (RHS) I, Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir.
Ia menjelaskan, kejadian sendiri bermula ketika tersangka datang ke rumah korban dengan berpura-pura mengaku sebagai manager perusahaan setempat yang sedang merekrut karyawan, kemudian tersangka melihat korban dan langsung menjanjikan bahwa korban pasti akan diterima bekerja sebagai karyawati di perusahaan tersebut.
“Setelah itu pada Selasa tanggal 18 Agustus 2020 hari dimana disepakatinya untuk masuk bekerja, sekitar pukul 18:00 WIB tersangka menunggu korban di salah satu warung makan di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya,” katanya di Kuala Pembuang, Rabu 3 Februari 2021.
Dua jam kemudian yakni pukul 20:00 WIB korban datang bersama dengan salah seorang keluarganya menggunakan sepeda motor, kemudian tersangka langsung mengajak korban ke perusahaan menggunakan sepeda motor milik korban dengan posisi korban memboncengi si pelaku yang berada di belakang.
Lalu sekitar pukul 01:00 WIB tersangka dan korban tiba di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. RHS I dan tersangka menyuruh korban berhenti dengan alasan hendak mengambil barang milik tersangka disalah satu pondok.
Setibanya tersangka di pondok tersebut, ia lalu mengajak koban untuk ikut serta namun ditolak. Kemudian tersangka membujuk korban dengan menawarkan buah naga yang akhirnya membuat korban mendatangi pelaku namun setelah itu korban langsung kembali ke sepeda motornya.
Setelah itu, tersangka melihat korban memegang HP dan sedang menelepon seserorang yang tidak tersangka ketahui, karena khawatir korban akan menelepon seseorang untuk meminta bantuan, tersangka langsung menghampiri dan mencekik korban dari arah belakang dengan satu tangan dan HP milik korban jatuh ke tanah.
Selanjutnya, tersangka langsung memukuli korban berkali-kali dengan menggunakan kedua belah tangannya sampai korban terjatuh lalu menginjak-injak bagian badan korban sampai kondisi korban lemah dan setengah sadar. Lalu tersangka menyeret dan mengangkat korban menuju pondok dan melakukan pemerkosaan.
“Setelah korban mulai sadar, tersangka kembali membawa korban untuk berangkat menuju kantor perusahaan tersebut dengan posisi yang sama yakni korban membonceng dan tersangka di belakang,” kata Bayu menambahkan.
Beberapa saat kemudian, tersangka lagi-lagi mencekik korban dari belakang yang menyebabkan sepeda motor tersebut jatuh terperosok di jembatan. Saat itu tersangka melihat korban tidak bergerak dan mengira korban sudah meninggal dunia, lalu tersangka langsung mengambil barang-barang milik korban seperti sepeda motor, HP dan tas untuk dibawa kabur.
Selang beberapa lama, ada beberapa orang saksi yang menemukan korban tergeletak dengan kondisi luka dan belumuran darah pada bagian leher serta wajah dan mereka langsung membawa korban ke fasilitas kesehatan setempat untuk diberikan pertolongan.
“Setelah itu mereka melaporkan perkara tersebut ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut dan kita terus melakukan tracking serta penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,” ujarnya.
Dan akhirnya pada Minggu 31 Januari 2021 sekira pukul 19:00 WIB pelaku berhasil dibekuk oleh Polres Seruyan di Desa Sedawak, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). “Berkat bantuan dan kerja sama dari kawan-kawan kepolisian di sana kita berhasil menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 KUPidana dan atau Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau seumur hidup.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post